Pemerintahan

Melanggar Aturan, APK Parpol-Caleg Diturunkan

SANTOSO
  • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:54
Petugas gabungan ketika menurunkan alat peraga kampanye. (aziz/memo)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Jelang masa tenang, Bawaslu Kota Blitar mulai turun jalan. Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pun diturunkan karena dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Ribuan APK Dicopot, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Ponorogo

Ratusan APK itu diturunkan lantaran melanggar sejumlah aturan. Di antaranya dipaku di pohon hingga dipasang di tempat yang seharusnya steril. Seperti di tempat fasilitas umum.

"Hari ini kami menertibkan APK. Penertiban dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan. Ditertibkan karena melanggar penempatan," kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohammad Nur Aziz, Jumat (2/2).

Baca Juga: Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

 Dia mengatakan petugas yang turun adalah gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP. Sebelum ditertibkan para pemasang atau parpol yang bersangkutan sudah diimbau mencopot sendiri.

Karena pemasangannya dinilai menyalahi aturan. Apalagi  tak lama ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari. Usai briefing petugas gabungan menyebar ke tiga kecamatan.

Baca Juga: Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Atas Kapal, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Beberapa titik yang menjadi sasaran di antaranya di wilayah Kecamatan Sananwetan. Di kecamatan paling timur di Kota Blitar ini banyak APK dipaku di pohon. "Bukan hanya banner tetapi juga bendera partai," katanya.

Dia menambahkan, sebelum penertiban Bawaslu sudah memberi instruksi agar partai politik dan caleg melepas sendiri. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tetap tak ada respon hingga akhirnya bawaslu bergerak. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya