Kriminal

Oknum Caleg Mesum Blitar Ditahan, Dijerat 2 Pasal 

BURHAN
  • Kamis, 15 Februari 2024 | 20:48
MU dan ES saat diamankan warga dan  dibawa ke kantor polisi. (Polres for memo) 

 

 

BlitarSEJAHTERA.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan pas menggambarkan nasib MU (41) oknum caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga saat berduaan dengan wanita idaman lainnya (WIL) di Srengat, Kabupaten Blitar.   

Baca Juga: Usai Penghitungan Suara, 3 PTPS di Kabupaten Tulungagung Jatuh Sakit

Pasalnya selain dijerat dengan pasal perzinahan, MU juga dijerat dengan kasus pemalsuan surat akta nikah. tak heran jika polisi langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota.

"Iya untuk MU tersangka dan kami tahan. Sementara perempuan yang diakui istri sirinya tidak kami tahan," kata Kasat Reskrìm Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/2). 

Hendro mengatakan, menahan MU karena ada dua kasus yang menjeratnya. Selain pasal 284 KUHP  tentang perzinahan juga dijerat dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah dengan pasal 266 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: 2.893 TPS Selesaikan, Komisioner KPU Ponorogo: Kehadiran Masyarakat 90 Persen

Sementara istri hanya pasal 284 KUHP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun atau hanya 9 bulan penjara. "Kami mengusut kasus ini karena istri MU juga telah melaporkan kasus ke polisi dan membuat laporan," katanya. 

Hendro mengatakan lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui jika MU yang menunjukkan akta nikah itu ada dugaan palsu. Di akta nikah tertulis pada Desember 2022,  sementara nikah sirinya pada Juni 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya