Kriminal

Emak-emak Tulungagung Jadi Tahanan Rumah, Berikan Kesaksian Palsu Sidang Perceraian Anaknya

BURHAN
  • Kamis, 22 Februari 2024 | 21:48
Petugas Kejari Tulungagung saat memasangi APE pada kaki kanan terdakwa S yang terlibat kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang perceraian anak dan menantunya.(foto: kejari tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Perempuan berinisial S (53) warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dipasangi Alat Pengawas Elektronik (APE) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Baca Juga: Pembalakan di Sumber Complang Kediri Tak Dapat Sanksi Tegas, Aktivis Lingkungan Hidup Khawatir Terjadi Kasus Serupa

Pemasangan APE ini dilakukan setelah S ditetapkan sebagai terdakwa karena memberikan keterangan palsu atas perceraian anaknya dan menantunya pada Oktober 2023.

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pemasangan APE pada terdakwa S ini ditempatkan pada bagian kaki kanan oleh petugas. Hal ini dilakukan setelah terdakwa S terjerat kasus dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, terdakwa S dijadikan saksi pada sidang perceraian anaknya dan menantunya. Namun, bukan justru memberikan keterangan secara jujur, terdakwa S justru memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Pelajar Kediri Tergeletak Tak Bernyawa di Jalan

“Jadi pada sidang itu, terdakwa S dianggap melanggar hukum dengan memberikan kesaksian palsu atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan saat sebagai saksi,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (22/2/2024).

Akibat memberikan kesaksian palsu itu, ungkap Amri, terdakwa S kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Sedangkan Senin (19/2/2024) kemarin, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah dilimpahkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa S sebagai tahanan kota.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya