Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Perempuan berinisial S (53) warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dipasangi Alat Pengawas Elektronik (APE) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Pemasangan APE ini dilakukan setelah S ditetapkan sebagai terdakwa karena memberikan keterangan palsu atas perceraian anaknya dan menantunya pada Oktober 2023.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pemasangan APE pada terdakwa S ini ditempatkan pada bagian kaki kanan oleh petugas. Hal ini dilakukan setelah terdakwa S terjerat kasus dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, terdakwa S dijadikan saksi pada sidang perceraian anaknya dan menantunya. Namun, bukan justru memberikan keterangan secara jujur, terdakwa S justru memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Pelajar Kediri Tergeletak Tak Bernyawa di Jalan
“Jadi pada sidang itu, terdakwa S dianggap melanggar hukum dengan memberikan kesaksian palsu atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan saat sebagai saksi,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (22/2/2024).
Akibat memberikan kesaksian palsu itu, ungkap Amri, terdakwa S kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Sedangkan Senin (19/2/2024) kemarin, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah dilimpahkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa S sebagai tahanan kota.