Kriminal

Sidang Pembunuhan Wartawan Jombang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:31
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa M. Hasan Syafi'i alias Daim. (Koran Memo)



Jombang, SEJAHTERA.CO -Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang agenda pembacaan vonis perkara pembunuhan Sapto Sugiyono (46), wartawan media online asal Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu Kamis (28/2/2024).

Baca Juga: Santri Ponpes Mojo Tewas, Bupati Kediri Sampaikan Duka

Terdakwa M. Hasan Syafi'i alias Daim (55), tetangga korban Sapto dijatuhi vonis 18 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Pantauan wartawan, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Jombang, didampingi oleh penasihat hukum serta istrinya.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis pelaku dengan hukuman 18 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhanan menggunakan senjata senapan angin dan palu, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ditinggal Pengajian, Rumah Kosong di Kediri Dibobol Tomis

Setelah pembacaan vonis, istri terdakwa terlihat menangis dan menggenggam tangan suaminya. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mempelajari putusan tersebut dengan seksama dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jaksa penuntut umum (JPU), Andie Wicaksono, menganggap bahwa hukuman 18 tahun penjara adalah hasil dari proses hukum yang adil dan sesuai dengan keadilan.

"Kita semua audah mendengar, putusan dai majelis hakim yaitu 18 tahun penjara," kata JPU usai persidangan.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Kabupaten Tulungagung Selesai, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak

Kemudian, terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan. "Jadi vonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU yang juga 18 tahun penjara," tandas Andie.

Sementara Umar Faruk, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu. "Ya nanti kalau keberatan, kita akan mengajukan upaya hukum yang lain," pungkasnya.

Sekedar untuk mengingat kembali, warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, gempar dengan adanya warga yang tewas tergeletak diduga jadi korban pembunuhan, Kamis (14/9/2023) malam.

Baca Juga: Pastikan Stok Beras Aman, Polisi Gencar Patroli, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

Korban bernama Sapto Sugiyono (46). Pria yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online ini, tewas tergeletak di depan pintu samping rumahnya, diduga usai dianiaya dengan ditembak lalu dipalu di bagian kepalanya.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan pelaku M. Hasan Syafi'i alias Daim (55), tetangga Sapto sesama warga Dusun Sambong Duran, Desa Sambongdukuh Kecamatan / Kabupaten Jombang.

Menurut otoritas keamanan saat itu, terungkap motif pelaku Daim tega menghabisi Sapto karena Daim menyimpan dendam pada korban. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya