Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:37
Terdakwa Edi Purwanto (43) alias Glowoh saat memasuki ruang sidang (isal/memo)

Gustama seolah tidak percaya dengan hasil putusan yang sudah dibacakan tadi dan menganggap Majelis Hakim berada pada pihak terdakwa. Selain dia, seluruh anggota keluarganya dan warga Desa Ngantru yang turut hadir juga tidak bisa menerima hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Santri Ponpes Mojo Tewas, Bupati Kediri Sampaikan Duka

Keluarga korban masih berupaya agar terdakwa tetap diberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Setelah ini, dia akan musyawarah dengan seluruh anggota keluarganya untuk menempuh jalur hukum lain agar terdakwa diberi hukuman yang setimpal.

Terdakwa harus diberi hukuman mati, dia sudah residivis dan berani menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seringan itu tidak bisa diterima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, menghormati keputusan Majelis Hakim pada kasus ini. Namun, dia merasa jika hasil putusan persidangan ini tidak adil utamanya bagi pihak korban.

Baca Juga: Ditinggal Pengajian, Rumah Kosong di Kediri Dibobol Tomis

Namun, dia harus mempelajari terlebih dahulu hasil persidangan ini dan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan seringan itu untuk terdakwa. Kemudian setelahnya, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.

“Informasinya, dua dari tiga hakim merasa jika kasus ini tidak mengandung unsur 340 KUHP, sedangkan hanya satu hakim yang setuju dengan pasal itu. Makanya kami pelajari dahulu untuk mengambil pangkah selanjutnya,” kata Amri Rahmanto Sayekti.

Amri menyebut, hasil putusan sidang ini bukanlah hasil akhir dan masih ada berbagai upaya hukum yang bisa diambil oleh kedua belah pihak. Apalagi, saat menggarap kasus ini, kami menilai pemberian hukuman maksimal yakni hukuman mati sudah tepat untuk terdakwa

Baca Juga: Salurkan Beras Bapanas, Wali Kota Blitar Titip Pesan Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya