Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:37
Terdakwa Edi Purwanto (43) alias Glowoh saat memasuki ruang sidang (isal/memo)

Dia mengaku tidak bisa dalam posisi mendukung salah satu pihak terutama keluarga korban yang pada dasarnya menginginkan hukuman mati. Amri bekerja secara profesional dan memberikan dakwaan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Jadi bukan kami menuruti kemauan keluarga korban, pertimbangan kami dalam memberikan dakwaan itu berdasarkan fakta di persidangan melalui saksi ahli yang dihadirkan,” tutupnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya