Kriminal

Setubuhi Gadis Belia Kediri, Terancam Belasan Tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:59
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat menerima tahap dua perkara persetubuhan (ist)

Perbuatan AP, menurut Yudha, kali pertama terjadi pada tahun 2022 lalu. Awalnya, diketahui oleh A (15)  merupakan kerabat dari tetangganya dan beberapa kali berkunjung di rumah kerabatnya  yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Pada saat itu, tersangka beberapa kali melihat korban hingga membuatnya tertarik untuk melakukan persetubuhan.

 “Sebenarnya tidak setiap hari melihat korban. Dari situlah tersangka muncul rasa nafsu,” ucapnya.

Pada malam hari dimana kondisi rumah kerabat A sepi, keduanya berpapasan di depan rumah tersebut. Tidak butuh waktu lama, AP langsung menarik korban menuju ke belakang rumah untuk menyetubuhi korban yang  berusia 15 tahun itu. Berdasarkan dari pengakuannya, mulut si korban ditutup dan ada unsur paksaan.

 Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

"Adanya pengakuan itulah membuat akan dibuktikan saat di persidangan nanti," jelas Mayang Ratnasari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan terhadap AP di persidangan nanti  

Menurut Mayang, tersangka mengaku bahwa tidak hanya melakukan aksinya sekali saja, melainkan sudah dua kali terhadap korban yang terjadi pada 2023 lalu. Akan tetapi, hal tersebut terungkap ketika tersangka usai melakukan perbuatannya kedua kalinya. Aksi tidak senonoh AP itu terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya. 

Baca Juga: Santri Ponpes Mojo Tewas, Bupati Kediri Sampaikan Duka

"Kakak korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kediri hingga akhirnya tersangka diamankan pihak kepolisian," ungkapnya. (diy)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya