Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dihukum 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

BURHAN
  • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:37
Terdakwa Edi Purwanto (43) alias Glowoh saat memasuki ruang sidang (isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Sidang putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan terdakwa Edi Purwanto (43) berakhir kekecewaan dari kubu korban. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 14 tahun dan menolak dakwaan hukuman mati.

Baca Juga: Resahkan Kaum Hawa, Pencurian Pakaian Dalam Ponorogo Tertangkap

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.55 WIB setelah terdakwa memasuki ruang sidang dan disusul hadirnya majelis hakim pada ruang sidang. Sedangkan sidang putusan ini selesai sekitar pukul 11.53 WIB setelah terdakwa ditetapkan menerima hukuman penjara selama 14 tahun.

Hasil putusan itu diwarnai kekecewaan dari keluarga korban, hingga aparat kepolisian terpaksa melerai keluarga korban agar tidak mendekati terdakwa. Sidang dikawal polisi hingga pihak keluarga korban meninggalkan PN Tulungagung untuk mengantisipasi kerusuhan.

Salah satu anak korban, Gustama Albar Almuzaki (28) mengatakan, dia dan keluarga besarnya maupun warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut. Itu karena hasil putusan sidang yang diberikan Majelis Hakim untuk terdakwa dinilai ringan.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Wartawan Jombang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Padahal seharusnya, terdakwa diberikan hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup setelah menghilangkan nyawa kedua orang tuanya. Apalagi, pada saat melakukan aksi tersebut, terdakwa tak memperlihatkan rasa bersalah dan menurutnya hal ini masuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Bayangkan, hukuman cuma 14 tahun penjara, itu pembunuh atau pencuri? Kami jelas sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim hari ini,” kata Gustama Albar Almuzaki, Rabu (28/2/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya