Baca Juga: Usai Libur Labaran, Persedikan Kembali Latihan Normal
Berdasarkan laporan, Jodi menyebut jika kondisi 9 orang penumpang dan pengemudi ambulans dikabarkan selamat dan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan mobil ambulans yang terguling mengalami kerusakan pada bagian kanan usai terguling menabrak tiang listrik.
Jodi memastikan, ambulans memang layak jalan tapi saat itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.
Baca Juga: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Ponorogo, Satu Inkamben Gugur
"Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma