Kriminal

Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

BURHAN
  • Selasa, 23 April 2024 | 22:26
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo saat rilis penangkapan tersangka HKS dan BB ganja. (arief/sejahtera.co)

" Tersangka merupakan jaringan , karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru, atas perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.

 

Reporter : Arief Juli Prabowo

 Editor: Gimo Hadi Wibowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya