" Tersangka merupakan jaringan , karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru, atas perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo