Kriminal

Resahkan Warga Ponorogo, 8 Pelaku Obok-obok 12 TKP 

BURHAN
  • Kamis, 25 April 2024 | 04:02
Kawanan spesialis pencuri saat digelandang di Mapolres Ponorogo (sony/sejahtera.co)

"Semua pelaku bukan dari Ponorogo, jadi mereka beroperasi dari daerah ke daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Dongkrak Produktivitas Tebu, PT RMI Ajak Petani Gunakan Metode Juring Ganda

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing masing, dimana PP menjadi eksekutor utama, NN observasi lokasi, sedangkan pelaku lainnya merupakan pemantauan keadaan. Barang barang hasil curian lalu dijual kepada AG yang juga sebagai penadah. 

"Para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun. Sedangkan AG sebagai penadah kita kenakan pasal 480," pungkasnya. 

Pelaku NN yang merupakan seorang wanita tersebut mengaku jika hasil pencurian di 12 TKP tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari karena himpitan ekonomi.

Baca Juga: Jelang Laga Liga 3 Nasional, Polisi Siapkan Pengamanan

"Untuk hidup sehari-hari, karena himpitan ekonomi," kata NN. 

Polres Ponorogo saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga aksi yang dilakukan para kawanan itu tidak hanya di Kabupaten Ponorogo.

 

Reporter : Sony Dwi Prastyo 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya