Kriminal

Kasus Buruh Konsumsi dan Edarkan Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

BURHAN
  • Kamis, 25 April 2024 | 04:06
Jaksa penuntut umum saat menerima pelimpahan tahap dua kasus sabu-sabu

Baca Juga: Tewas di Lahan Tebu Jombang, Identitas Warga Kediri

Dari sabu-sabu tersebut, terdakwa ambil sedikit untuk di konsumsi di tempat kerjanya peternakan ayam, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar. Sisanya ada sebanyak 15 sedotan disimpan dalam saku celana milik tersangka.

Keesokan harinya, tersangka mengedarkan sabu-sabu  sebanyak 1 plastik klip dengan harga Rp 300 ribu kepada dua pembelinya yakni DE dan RS di tempat kerjanya.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas untuk meminta izin melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Dongkrak Produktivitas Tebu, PT RMI Ajak Petani Gunakan Metode Juring Ganda

“Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap Aji Rahmadi.

Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga turut mengamankan SI alias Gayuk yang sebelumnya mengedarkan sabu-sabu kepada tersangka.

Kemudian, turut diamankan RS karena sebelumnya membeli barang haram tersebut dari KA. Sedangkan, satu pembeli lainnya yakni DE masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Jelang Laga Liga 3 Nasional, Polisi Siapkan Pengamanan

“Selain mengonsumsi sabu-sabu, tersangka juga memakainya dan dijual kembali kepada pembelinya,” pungkas Kasi Pidum. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya