âWarga bisa melapor kepada KPU Kota Kediri, nanti laporan akan diteruskan ke KPU RI, karena yang memiliki kewenangan untuk menghapus data itu dari aplikasi Sipol adalah KPU RI,â ujarnya.(koranmemo.com)
âWarga bisa melapor kepada KPU Kota Kediri, nanti laporan akan diteruskan ke KPU RI, karena yang memiliki kewenangan untuk menghapus data itu dari aplikasi Sipol adalah KPU RI,â ujarnya.(koranmemo.com)