Nasional

Bawaslu Terima Dua Laporan Nama Warga Tercatut Anggota Parpol

SEJAHTERA
  • Rabu, 7 September 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri sejauh ini telah menerima dua laporan dari warga. Laporan ini berkaitan dengan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota salah satu partai.

“Sudah ada dua orang yang melapor,” ujar Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Selasa (6/9).

Ia menambahkan, warga yang melapor mengetahui namanya tercatut setelah mengecek laman infopemilu.kpu.go.id. Padahal warga yang bersangkutan ini merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai manapun.

laporan ini telah ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke pusat. pihaknya juga telah berkoordinasi  dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena yang bisa menghapus data keanggotaan tersebut adalah pihak KPU RI. 

“Proses tahapan Pemilu ini menggunakan aplikasi Sipol, aplikasi ini kewenangannya ada di KPU RI. Sehingga yang bisa melakukan perubahan data seperti menghapus adalah KPU RI,” ujarnya.

Mengenai status dari warga yang melaporkan namanya tercatut ini, satu diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara satu orang lainnya adalah warga sipil biasa.

Mansur mengatakan, selama proses tahapan pemilu ini berlangsung, pihaknya telah membuka posko pengaduan yang buka selama 24 jam. Warga bisa mengadukan hal-hal berkaitan dengan pemilu melalui posko yang buka 7 hari dalam seminggu ini.

Untuk ia juga mengimbau kepada warga untuk aktif memantau perkembangan pemilu ini. Selain untuk mengecek namanya termasuk dalam keanggotaan parpol atau tidak, warga juga diminta mengecek apakah dirinya sudah tercatat dalam data pemilih atau belum. 

Senada, Moch. Wahyudi Divisi Sosialisasi KPU Kota Kediri mengatakan, dirinya mengimbau warga untuk turut mengecek data dirinya. Apabila ada sesuatu yang tidak sesuai bisa segera dilaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya