Nasional

Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tempati Urutan Pertama di Jatim 

SEJAHTERA
  • Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:00
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Malang. (arief/memo)

Malang, sejahtera.co - Angka dispensasi pernikahan dini anak di bawah umur di Kabupaten Malang menempati urutan tertinggi di Jawa Timur. Hal ini diketahui dari data di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Malang yang tercatat selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara. 

Humas Pengadilan Negeri Agama, Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul mengatakan pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Malang pada 2022 mencapai 1434 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus 1393 perkara.

"Selama Tahun 2022 kemarin, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Malang memang tertinggi di Provinsi Jawa Timur," kata Mohammad Khoirul, Jumat (20/01).

Dikatakan jika calon pasangan nikah dini yang mengajukan dispensasi itu rata-rata berdasarkan persetujuan kedua orang tuanya. Selain memang karena sudah tidak sekolah dan sudah bekerja, mereka juga sudah mempunyai calon.

"Alasan kedua orang tua mereka menikahkan anaknya yang usianya di bawah umur 19 tahun karena orang tuanya kuatir anaknya terjerumus terhadap larangan larangan agama, maka diajukanlah dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama," ungkapnya.

Khairul menjelaskan penyebab tingginya angka dispensasi kawin itu juga karena minimnya pendidikan di masyarakat. Dari data yang masuk ke Pengadilan Agama, pemohon dispensasi didominasi anak-anak lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Rata-rata pendidikannya SMP, jadi pada saat menempuh pendidikan SMA, ditengah-tengah mereka putus sekolah," ucap dia.

Khairul menambahkan dari ribuan perkara dispensasi yang diputuskan dalam persidangan, kebanyakan usia calon pengantin masih anak-anak dan perlu bimbingan orang tua. Maka dari itu, saat dilakukan proses persidangan, kedua orang tuanya kita hadirkan di sidang.

"Kita juga menghadirkan kedua orang tuanya di persidangan, baik orang tua dari istri maupun orang tua dari suami. Sebab, secara usia mereka belum mencukupi. Jadi, potensi ketidaksiapan mental itu ada," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya