Olahraga

Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Disetujui DPR RI, Ini Catatan dan Persyaratan Yang Ditekankan, Sanggup...?

SANTOSO
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 12:17
Wakil Ketua Komisi X Hetifah saat membacakan hasil rapat Komisi X DPR bersama Ad Interim Menpora RI, di Gedung Nusantara I.

Jakarta, SEJAHTERA.CO - Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi terhadap tiga calon pemain Timnas sepak bola Indonesia yakni Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes.

Baca Juga: Laga Krusial dan Pertarungan Hidup Mati Persita Tangerang Kontra Arema FC, Divaldo Alves: Harus Ambil Poin Penuh

Segera bergabungnya ketiga calon pemain Timnas Indonesia, Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes

 diharapkan dapat memberikan semangat baru untuk meningkatkan prestasi sepak bola Indonesia terutama dalam membantu Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Juga: Pelanggar Operasi Keselamatan di Trenggalek, Didominasi SIM dan STNK

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes,” kata Wakil Ketua Komisi X, Hetifah saat membacakan hasil rapat Komisi X DPR bersama Ad Interim Menpora RI, di Gedung Nusantara I, Senin (7/3/2023).

“Persetujuan atau rekomendasi naturalisasi itu dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI itu oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hetifah.

Baca Juga: Tabrakan dengan Bus Kediri, Satu Pemotor Tewas

Dikatakan Hetifah, Komisi X DPR RI juga mendorong Pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil Rapat Kerja sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga khususnya persepakbolaan nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya