Pemerintahan

KPU Batu Libatkan Lintas Sektor Institusi, Saat Pendaftaran Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

SEJAHTERA
  • Jumat, 11 November 2022 | 00:00
Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah. (arief/memo)

“Siapapun boleh mendaftar. Bagi panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019 juga bisa daftar kembali. Dihapusnya kebijakan periodisasi ini berdasarkan masukan sejumlah penyelenggara terhadap sulitnya merektur petugas di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan,” timpal dia.

Petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 akan mendapatkan keaikan honorarium. KPU RI memutuskan kenaikan honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketiga perangkat panitia pemilihan itu diatur dalam pasal 51 hingga pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp2,5 juta bagi ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS berhonor Rp1,3 juta.

Selanjutnya honorarium Ketua Kelompok Penyelnggara Pemungut Suara yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

“Saat proses rekrutmen KPU melibatkan beberapa pemangku kebijakan, seperti BNN, karena pendaftar PPK maupun PPS harus bersih narkoba. Lalu, Dinas Pendidikan untuk mengetahui keabsahan ijazah. Termasuk juga bantuan fasilitas ruangan sekolah untuk pelaksanaan CAT (computer assisted test),” imbuh Marlina. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya