Jombang, sejahtera.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Sidang paripurna pembahasan dua Raperda yakni Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja serta Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan Kamis (17/11).
Rapat paripurna dipimpin langsung Masâud Zuremi dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Rapat paripurna dibuka oleh Muhamad Muhaimin Ketua Bapemperda, dengan menyampaikan Jawaban DPRD Jombang atas Pemandangan Umum (PU).
Muhamad Muhaimin menyampaikan terkait dengan penyelenggaraan Ketenagakerjaan, harapan dari DPRD Jombang, penyusunan Raperda tersebut agar memberikan mafaat bagi masyarakat. Utamanya bagi pekerja dan pengusaha yang melakukan investasi di Jombang.
âPembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif,â kata Muhaimin dalam paripurna.
Sedangkan, terkait dengan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, legislatif menginginkan terwujudnya struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Serta menumbuhkankembangkan kemampuan koperasi serta usaha mikro menjadi usaha yang tanggung dan mandiri.
âMeningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemertaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan,â tandasnya.
Sementara itu secara terpisah, Ketua DPRD Jombang Masâud Zuremi mengharapkan Perda tersebut nantinya bisa dijalankan terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.