“Sekarang izin bangunan menggunakan PBG. Dan, PBG ini yang menerbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau, ini belum dimiliki dan diurus oleh pihak yang membangun Green House Strawberry, maka Satpol PP yang akan menutup total pembangunan itu,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan Green House Strawberry yang berlokasi di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, adalah milik perusahaan swasta yang merupakan holding PT Sampoerna.
Baca Juga: Brace Flavio Silva, Bawa Persik Kediri Mendekat ke 10 Besar
Sebelum dilakukan pembangunan, pihak desa tidak memberikan rekomendasi pembangunan, karena lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan ternyata masih berstatus lahan hijau atau lahan pertanian produktif.
Hanya saja, di lokasi rencana pembangunan sudah aktifitas sebagaimana yang disampaikan pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Brantas, Natanael Purwanto.
Bahkan dalam waktu dekat PJ Walikota Batu dan Pihak DPRD Kota Batu bakal melakukan sidak ke lokasi pembangunan green house strawberry.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma