Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Bongkar pasang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masih dapat dilakukan meskipun telah masuki tahapan verifikasi penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga: Jelang Pilkades, Kapolres Trenggalek Instruksikan Anggota Bersikap Netral
Kendati begitu, ada satu syarat khusus yang memperbolehkan penggantian Bacaleg itu. Apa itu ?
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan rancangan DCT.
Baca Juga: Pengangguran Terus Meningkat, BPS Tulungagung Catat Tahun 2022 Capai 40 Ribu Lebih
Proses pencermatan rancangan DCT dilakukan sejak 24 September hingga 3 Oktober. Dengan kata lain, masih ada kesempatan sehari bagi Partai Politik (Parpol) untuk melakukan bongkar pasang Bacaleg.
“Penggantian bacaleg, pindah daerah pemilihan dan pergantian nomor urut masih bisa dilakukan hingga 3 Oktober pukul 23.59 WIB. Setelah itu sudah tidak bisa,” kata Iin, sapaan akrabnya, Senin (2/10).
Baca Juga: Melimpah, Harga Bawang Merah di Pasar Turun 50 Persen