Kediri, SEJAHTERA.CO - Dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Kota Kediri, sesuai dengan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah membentuk forum anak untuk agar anak bisa menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Bunda Paud Trenggalek Novita Hardini Cita-citakan Pojok Baca di Setiap Desa
“Jadi kami punya wadah untuk anak-anak agar mereka berani speak up, yaitu forum anak. Disana kami menampung aspirasi anak agar menjadi pelopor, pelapor, dan partisipator dalam perencanaan pembangunan,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Siti Nurlaila.
Forum anak ini ada di setiap kelurahan dan dibina oleh aparat sesuai dengan jenjang. Jika di kelurahan dibina oleh lurah, di kecamatan akan dibina oleh camat, hingga pada tingkat nasional.
“Kami berharap wadah ini bisa menjadi sarana yang positif anak untuk melaksanakan haknya yaitu partisipasi, dengan mendorong anak untuk berkomunikasi,” tutur Nurlaila.
Di Kota Kediri, ada sekitar 90 persen kelurahan sudah memiliki forum anak dan diisi oleh anak usia 12-18 tahun. Dengan kegiatan mereka berupa mengumpulkan suara anak dengan menuliskan apa yang diinginkannya dan kemudian hasilnya dikirim ke pemerintah.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polers Blitar Pelatihan Sispamkota