Pemerintahan

Perda Lama Dinilai Usang, Besaran Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Trenggalek Disesuaikan

SANTOSO
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:00
Lodho Pak Yusuf Trenggalek. (angga/memo)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Pembaruan besaran tarif pajak dan retribusi agar realistis sesuai dengan perkembangan zaman tengah dilakukan Pemkab Trenggalek.

Baca Juga: Ranperda Baru Pajak dan Retribusi Daerah, PAD Kabupaten Tulungagung Terancam Berkurang, Apa Saja Objek Pajak yang Hilang

Penyesuaian itu termaktub Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah (HKPD).

“Ada Perda-perda (peraturan daerah) yang mestinya harus disesuaikan. Sudah 13 tahun peninjauan tarif itu tidak dilakukan,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) PDRB DPRD Trenggalek, Mugianto di Kantor DPRD.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Dinkes Ponorogo Targetkan Tiga Bulan Zero Pasung

Amanat undang-undang HKPD itu, kata Mugianto, merupakan motor supaya pemerintah daerah bisa mandiri, dengan kata lain tidak terlalu bergantung pada suntikan anggaran pemerintah pusat.

Dengan Perda itu, dapat menjadi landasan hukum yang mengatur besaran tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kemajuan zaman.

Baca Juga: Ribuan KPM Kota Blitar Digelontor Beras Bantuan Bapanas

“Ini cocok sekali untuk meningkatkan pendapatan. Kita ingin PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari tahun ke tahun ada peningkatan, dan Trenggalek menjadi daerah yang mandiri,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya