Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Eksekutif – Legislatif Trenggalek sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda itu nantinya bakal menjadi sarana pemerintah daerah setempat untuk membentengi generasi penerus dari pengaruh – pengaruh buruk, seperti misalnya paham radikalisme.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Cegah Aksi Kriminalitas di Jombang
“Pendidikan akhlak dan budi pekerti kemudian pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan ditanamkan. Dengan begitu rasa cita terhadap bangsa dan tanah air dapat terus dijaga,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Trenggalek.
Baca Juga: HSN 2023, Ketua PCNU Kabupaten Kediri Berpesan Ini pada Santri
Mas Syah, sapaan akrabnya menilai, perda ini penting, apalagi diera perkembangan teknologi seperti saat ini dimana memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menjamah semua tempat melakukan perangkat canggih. Dengan kata lain, jika tak diimbangi dengan penekanan penumbuhan rasa cinta tanah air dikhawatirkan akan terkontaminasi.
Baca Juga: KONI Kabupaten Kediri Evaluasi Besar-besaran, 50 Atlet Bakal Dipulangkan
“Untuk itu, ini satu perda baik untuk generasi-generasi penerus bangsa. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk generasi penerus dirasa masih kurang,” imbuhnya.
Untuk merealisasikan perda itu, Mas Syah menyebut dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seperti misalnya kegiatan seminar, non pendidikan, pembelajaran hingga ditingkatkan ke kurikulum pendidikan sekolah. Dengan langkah itu, Mas Syah berharap generasi penerus semakin cinta tanah air sehingga terhindar dari paham-paham radikalisme.
Baca Juga: Pengabdian AKABRI 91, Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan