Pemerintahan

Mantan Kades Maju Caleg, Bawaslu Tulungagung: Kerawanan Netralitas Pemilu Meningkat

SANTOSO
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:39
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman saat memberikan pernyataan soal lima kades di Tulungagung yang nyaleg. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Lima desa di Tulungagung mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu tidak lepas dari adanya beberapa kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg).

Baca Juga: Kunjungi Sejumlah Ponpes di Jombang, KSAD Serahkan Bantuan Kendaraan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, sudah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait adanya kades yang tetap maju caleg. Dijelaskan sebelumnya terdapat enam kades menjadi caleg, namun hanya 5 kades yang menyerahkan surat keputusan pemberhentian jabatan.

Sedangkan satu kades sisanya memilih mundur sebagai caleg lantaran lebih memilih tetap mempertahankan jabatannya sebagai kades di desanya.

Baca Juga: Menumbuhkan Perekonomian Trenggalek Lewat Komoditas Kopi, Novita: Branding Semenarik Mungkin

“Jadi syarat untuk penetapan daftar calon tetap (DCT), bagi ASN atau Kades harus disertai surat keputusan pemberhentian, bukan surat pengunduran diri,” kata Suyitno Arman, Kamis (19/10/2023).

Dikarenakan ada lima mantan kades yang ikut Pileg 2024, jelas Arman, tentu pihaknya akan melakukan atensi khusus terhadap hal itu untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan BB Kasus Tindak Pidana, Terbanyak BB Kasus Ini

Mengingat, hal ini berkaitan erat dengan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tulungagung

Karena meski sudah tidak lagi menjabat, dikhawatirkan lima mantan kades tersebut masih memiliki kekuatan untuk menggerakkan perangkat desa atau kades penggantinya untuk menguntungkan salah satu caleg.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya