Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Ngantru Tulungagung pada 28 Juni 2023 lalu yakni EP (44) alias Glowoh telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Eksekutor dan Penadah Kasus Pencurian Motor di Ngadiluwih Disidangkan
Diketahui, atas aksinya itu, tersangka pembunuhan pasutri rencananya akan didakwa dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelejen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 08.45 WIB, Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan pasutri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya sudah sekaligus pelimpahan berkas P21 ke Kejari Tulungagung.
Baca Juga: Mayat Perempuan Jombang Terindentifakasi, Jemput Keponakan Tak Kembali
Setelah pelimpahan, kasus pembunuhan pasutri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Adapun saat pelimpahan, petugas juga menghadirkan 30 item barang bukti atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pada 28 Juni 2023 kemarin.
“Barang bukti yang juga diserahkan kepada kami meliputi, flashdisk rekaman CCTV, tali karet, kabel mic dan masih banyak lainya,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (19/10/2023).
Kasus pembunuhan pasutri tersebut, jelas Amri, dilakukan kepada pasutri berinisial TS (57) dan NNR (49) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa satu ekor ayam yang sudah dipesan korban kepada tersangka.