Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pengedar narkoba beserta barang bukti pil dobel L yang hendak diedarkan. Barang bukti pil dobel L itu disita petugas dari AS alias Gentho (38) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov IX 2025, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
Informasi didapatkan dari pihak kepolisian, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengenai informasi peredaran narkoba di Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Setelah diselidiki petugas di lapangan, ada satu orang diduga pelaku sebagai pengedar narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Diduga Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar
Uji Langgeng melanjutkan, tidak membutuhkan waktu lama, petugas yang sedang memantau di lokasi melihat ada seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, polisi mendatanginya hingga pelaku dapat diamankan polisi tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 12 plastik klip yang berisi obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
“Dari keterangan pelaku, pil dobel L secara keseluruhan ada sebanyak 266 butir dan diduga siap diedarkan,” tambahnya.