Blitar, SEJAHTERA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan itu dilayangkan salah satu partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha di Kabupaten Tulunaggung Belum Terdaftar di OSS, Apa Ini Penyebabnya
Laporan yang disampaikan oleh perwakilan salah satu parpol ini diproses sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.
"Penyampaian laporan oleh pelapor, telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Apel, Terima Dua Penghargaan Inotek Award 2023
Masrukin menjelaskan, karena laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan sudah diregister. Dalam hal ini pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar.
"Bawaslu menyimpulkan bahwasanya laporan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024," imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Pesisir Selatan, Jarak Pandang Minim, Nelayan Tak Berani Melaut
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat.