Kediri, SEJAHTERA.CO - Dua tersangka kasus pencurian dan penadah sepeda motor di warung kopi Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Mayat Perempuan Jombang Terindentifakasi, Jemput Keponakan Tak Kembali
Mereka adalah DN (29) asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan SS (30) asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyebut, kedua tersangka kasus pencurian motor di ngadiluwih ini memiliki peran masing-masing yakni tersangka DN berperan sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah sepeda motor Honda Beat bernopol AG 4038 ECQ milik YE (24) warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih.
Baca Juga: Tak Dibelikan Motor, Pemuda Tulungagung Ancam Bunuh Ibu
Perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Ngadiluwih kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk berkasnya sudah kita nyatakan lengkap. Tetapi, ada satu pelaku yang residivis yakni DN,” kata Aji, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut Aji Rahmadi menyampaikan, kedua tersangka kasus pencurian motor akan menjalani persidangan karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.