Baca Juga: Wali Kota Kediri Buka Bimtek Tim Pengumpul Informasi Cukai Hasil Tembakau
Tetapi, keputusan tersebut membuat pihak keluarga korban tidak terima dan merasa jika pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Setelah itu, petugas kepolisian sendiri sempat melakukan peninjauan ulang atas kasus tersebut hingga akhirnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mantan Kades Maju Caleg, Bawaslu Tulungagung: Kerawanan Netralitas Pemilu Meningkat
Dengan begitu, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kalau merujuk pasal yang didakwakan, ancaman hukuman paling ringan hanya 20 tahun penjara, sedangkan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma