Kriminal

Berkas Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Lengkap, Pelaku Terancam Dihukum Mati

SANTOSO
  • Jumat, 20 Oktober 2023 | 00:08
Proses penyerahan tersangka EP (44) alias Glowoh dan pelimpahan berkas P21 di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (istimewa)

Baca Juga: Wali Kota Kediri Buka Bimtek Tim Pengumpul Informasi Cukai Hasil Tembakau

Tetapi, keputusan tersebut membuat pihak keluarga korban tidak terima dan merasa jika pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Setelah itu, petugas kepolisian sendiri sempat melakukan peninjauan ulang atas kasus tersebut hingga akhirnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mantan Kades Maju Caleg, Bawaslu Tulungagung: Kerawanan Netralitas Pemilu Meningkat

Dengan begitu, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Kalau merujuk pasal yang didakwakan, ancaman hukuman paling ringan hanya 20 tahun penjara, sedangkan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya