Kriminal

Berkas Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Lengkap, Pelaku Terancam Dihukum Mati

SANTOSO
  • Jumat, 20 Oktober 2023 | 00:08
Proses penyerahan tersangka EP (44) alias Glowoh dan pelimpahan berkas P21 di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (istimewa)

Setibanya di rumah korban, baik tersangka dan korban saat itu sempat berbincang-bincang sekitar pukul 23.00 WIB dan menagih hutang korban senilai Rp 250 juta. Tapi korban tidak menggubris permintaan tersangka tersebut, sehingga membuat tersangka naik darah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bayi di Ponorogo, Fakta Baru, Bayi Dipaksa Lahir

“Korban dan tersangka ini memang kenal dekat dan kerap berhubungan, dari pengakuan tersangka, korban punya hutang Rp 250 juta kepada tersangka,” jelasnya.

EP lantas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli korban secara bertubi-tubi hingga tidak bernyawa. Sekitar pukul 24.00 WIB, istri korban datang dan menanyakan keberadaan suaminya kepada tersangka.

Baca Juga: Pemkot Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Susulan pada 1.482 KPM, Berikut Besarannya

Takut aksinya ketahuan, tersangka berdalih jika korban TS tertidur di ruang karaoke rumah setelah berbincang. Namun, saat korban NNR menyalakan lampu ruang karaoke, tersangka langsung memukul kepala korban hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka lantas melilit leher korban menggunakan kabel mic hingga korban NNR menghembuskan nafas terakhirnya. Setelah berhasil mengakhiri nyawa kedua korban, tersangka sempat buron hingga akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Malang, Lima Orang Satu Keluarga Jadi Tersangka

“Berdasarkan hasil visum, diketahui jika kedua korban meninggal akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dalam otak,” ungkapnya.

Selama menjalani proses hukum di kepolisian, ujar Amri, tersangka awalnya hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya