Kriminal

Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Malang, Lima Orang Satu Keluarga Jadi Tersangka

BURHAN
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:28
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto .(Arief/memo)



Malang, SEJAHTERA.CO - Kasus dugaan penganiayaan DN (7) asal Kedungkandang Kota Malang mulai tahap penyidikan . Polisi juga sudah menetapkan lima orang (keluarga) menjadi tersangka dan dimungkinkan bertambah .

Baca Juga: Dendam Karena Santet, Warga Ganjaran Malang Tewas Ditebas Clurit

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika masih menunggu pemulihan korban yang dirawat di RSSA Malang .

"Kami masih menunggu pulihnya korban DN untuk dapat menggali keterangan lebih banyak, siapa saja yang mungkin terlibat," ungkapnya, Kamis (19/10).

Disampaikan pula jika, keterangan korban DN ini akan dipadukan dengan keterangan JA yang merupakan ayah kandung korban dan empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Lama Menjomblo, Bujang Lapuk Blitar "Gasak" Siswi SD

" Semoga korban lekas pulih dan bisa kita mintai keterangan terlebih dapat mengingat peristiwa yang dialaminya biar siapa saja pelaku nya bisa diketahui," urainya .

Informasinya, polisi sudah mengantongi nama panggilan ibu kandung korban. “Kami baru mengetahui nama panggilannya. Kalau keberadaannya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dari informasi yang digali koranmemo, di tempat tinggal korban, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban, mendorong warga untuk menggerebek rumah keluarga itu.

Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Penanaman Modal, DPMPTSP Kota Kediri Gelar Kepatuhan Berusaha Migrasi KSWI ke OSS

Warga mencari anak itu tidak menemukan, ternyata disekap di ruangan samping kamar mandi. Anak itu ditemukan tidur di papan kayu kecil gak ada kasur atau selimut.

Korban akhirnya dievakuasi untuk menjalani perawatan di RSSA Malang. Polresta Malang Kota kemudian menetapkan lima anggota keluarga yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan korban hingga kurus dan penuh luka itu.

Kelima tersangka itu akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan selama 6 bulan terakhir. Korban dipukul dengan tongkat satpam, dengan cutter hingga tangan korban pernah dicelupkan ke air panas sampai melepuh.

Baca Juga: Menumbuhkan Perekonomian Trenggalek Lewat Komoditas Kopi, Novita: Branding Semenarik Mungkin

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah JA (37), EN (42), PA (21), MS (65), dan SM (43). Aksi itu terbongkar oleh warga pada Senin (9/10).(rif)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya