Pemerintahan

Kembangkan Ekosistem Penanaman Modal, DPMPTSP Kota Kediri Gelar Kepatuhan Berusaha Migrasi KSWI ke OSS

SEJAHTERA
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:59
DPMPTSP Kota Kediri mengadakan workshop Kepatuhan Berusaha Migrasi Apotek KSWI ke Online Single Submission (OSS). (diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi melalui kegiatan pembinaan penanaman modal, DPMPTSP Kota Kediri menggelar Workshop Kepatuhan Berusaha Migrasi Apotek KSWI ke Online Single Submission (OSS), hari ini Rabu (18/10).

Bertempat di salah satu hotel, sebanyak 48 pelaku usaha dihadirkan untuk menerima pembekalan mengenai pengetahuan kebijakan terbaru terkait OSS RBA dan standar kegiatan usaha apotek.

Kepala DPMPTSP Edi Darmasto saat membuka kegiatan menyampaikan menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko, perijinan berusaha yang sudah dan masih berlaku saat ini dan berasal di luar OSS diminta untuk memperbarui datanya ke OSS RBA.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus ICMI, Wali Kota Kediri Ingatkan Kolaborasi untuk Persiapkan Indonesia Emas 2045

Lebih rinci Edi menjelaskan, perizinan berusaha mengalami perkembangan dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai dengan yang terbaru yaitu OSS RBA. Akan tetapi kondisi di lapangan masih ada beberapa kegiatan usaha yang masih menggunakan perijinan lama berbasis Kediri Single Window for Investment (KSWI).

Data di DPMPTSP mencatat, total ada 127 apotek di Kota Kediri dan 48 apotek diantaranya belum melakukan migrasi ke OSS RBA.

“Dari jumlah tersebut sekitar 37,17 persen belum melakukan migrasi ke OSS RBA atau updating. Jadi kalau tidak masuk OSS RBA juga tidak tercatat secara database. Untuk itu hari ini peserta akan kita bekali dengan materi dan akan dilanjutkan praktik migrasi ke OSS RBA pada hari Rabu mendatang,” jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri, Prioritaskan Pemilih Disabilitas, Tanpa Antre hingga ke TPS

Dengan munculnya OSS RBA ini dikatakan Edi terjadi perubahan paradigma dari perijinan sebagai proses akhir berubah menjadi perijinan berusaha sebagai proses awal yang akan ditindaklanjuti dengan pembinaan yang melekat atau pengawasan rutin.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya