“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bawaslu terkait Imbauan ataupun larangan mengenai itu (kampanye),” bebernya.
Baca Juga: Polres Madiun Berikan Penghargaan Personel Berprestasi dan Berdedikasi
Tak hanya itu, lanjut dia, telah ada penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, salah satu pasal menyebutkan bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
Baca Juga: Apel Penanggulangan Kebakaran, BPBD Kota Kediri, Destana Jadi Ujung Tombak
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023) sampai Sabtu (10/2/2024) mendatang.
“Kita harapkan mereka bisa memahami terkait aturan itu. Kalau misal nanti ada kampanye, maka bawaslu yang akan bertindak karena ranahnya,” ungkap Anwar Ansori.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma