Pemerintahan

Dinyatakan Langgar Administrasi, KPU Kabupaten Blitar Diperintahkan Vermin Bacaleg

SANTOSO
  • Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:47
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terlapor KPU. (aziz/memo)

Blitar, SEJAHTERA.CO -  Hermawan bakal caleg PDI Perjuangan akhirnya bisa bernafas lega. Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 

Baca Juga: Ini Isyarat Cawapres Pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024

Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang keempat pada Kamis (19/10/2023). 

Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa ini dimulai pukul 11.05, di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar. 

Baca Juga: Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Madiun , Libatkan Sebanyak 476 Personel

Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar yang diketuai Nur Ida Fitria, dengan anggota Masrukin dan Narsulin, membacakan lima poin putusan perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023, dengan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan terlapor KPU Kabupaten Blitar

"Dengan berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga fakta yang ada, maka ada lima poin putusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Masrukin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Santri Tenggelam Mandi Sungai Brantas Kediri Dalam Pencairan 

Poin-poin putusan Bawaslu pada pokoknya terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Selanjutnya memerintahkan terlapor  verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif PDIP Dapil Blitar 3 atas nama Hermawan, apabila memenuhi syarat diikutkan dalam tahapan berikutnya dengan menerbitkan berita acara dan surat keputusan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya