Pemerintahan

Kota Surabaya Tampil Beda, ASN Sabtu dan Minggu Masuk Kerja Jadi Masalah di Tingkat RW, Lalu Apa Jadinya?

SANTOSO
  • Minggu, 5 November 2023 | 16:36
Suasana Balai Kota Surabaya, tempat sebagian ASN bekerja, terlihat indah dan sejuk dengan air jogetnya. (dokpemkotsurabaya)

Surabaya, SEJAHTERA.COKota Surabaya tampil beda!. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, memiliki hari dan jam kerja berbeda dengan ASN di instansi pusat maupun daerah lain.

Baca Juga: Parade Surabaya Juang Hari Pahlawan Digelar Kolosal Selama Dua Jam Berlangsung Meriah…!

Sebab, pada hari Sabtu dan Minggu yang biasanya libur, ASN Pemkot Surabaya juga tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan bahwa hari dan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Andhini Puspa Nugraha Menjabat Kasat Lantas di Usia Muda, Dulu Ingin Berprofesi Ahli Biologi Malah Jadi Polisi

"Dalam Pasal 3 Perpres 21/2023 disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku secara nasional untuk ASN," kata Arief di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Bahkan, Arief menyebut, peraturan hari dan jam kerja ASN, sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2006.

Baca Juga: Bambang Wijanarko, Kelompok Yayasan Siswo Budoyo Memproduksi Web Series Seni Tayub untuk Menepis Citra Negatif

Dalam Perwali itu dijelaskan bahwa jumlah hari kerja bagi instansi di lingkup Pemkot Surabaya adalah lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin-Jumat.

"Nah, kenapa kok selama ini kami hari Sabtu dan Minggu juga masuk, karena harapan Pak Wali Kota Eri Cahyadi sebagai Amar Makruf Nahi Mungkar. Dimana di situ ada ruang pahala, sehingga harus banyak mengabdi kepada masyarakat dan membawa kesejahteraan untuk keluarga," kata Arief.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya