Pemerintahan

Protes Pembebasan Tahan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Hanya Lewat Persidangan

SANTOSO
  • Rabu, 8 November 2023 | 08:28
Puluhan warga Kelurahan Panggungrejo yang menolak nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.COKonflik yang terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung yang tidak sepakat dengan nilai ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Tol Kediri - Tulungagung dianggap hanya bisa diselesaikan lewat persidangan

Baca Juga: Kasat Samapta Polres Kediri Catat Lokasi Favorit Balap Liar, Ini Lokasinya

Penanggungjawab Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol tersebut, pihaknya sudah bertindak sesuai aturan. Pihaknya tentu tidak bisa melampaui aturan tersebut yang menjadi payung hukum dalam pengadaan tanah.

Pihaknya menganggap, nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga Kelurahan Panggungrejo bersifat final dan mengikat yang berarti tidak bisa diubah lagi. Hanya saja, masih ada solusi apabila masyarakat ingin nilainya berubah yakni satu-satunya jalan hanya dengan mengajukan gugatan keberatan.

Baca Juga: Komitmen Bersama, Deklarasi Pemilu Damai 2024

“Kalau keberatannya terkait nilai atau harga ganti ruginya, solusinya hanya ke persidangan  Kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus, warga yang keberatan bisa dilakukan pengecekan ulang dan bisa diubah,” kata Linanda Krisni Susanti, Selasa (7/11/2023).

Karena masih ada 14 desa lain yang juga terdampak pembangunan tol, jelas Linanda, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak pembebasan lahan tol Kediri - Tulungagung pada 14 desa sisanya yang belum dilakukan proses ganti rugi tanah yang terdampak.

Baca Juga: Mutasi Ratusan ASN di Lingkungan Pemkab Ponorogo, Umumkan Hasil Lelang JPTP

Hal itu dilakukan untuk meredam gelombang protes yang bisa saja muncul setelah adanya protes warga terdampak di Kelurahan Panggungrejo. Adanya sosialisasi itu nanti diharapkan bisa membuat masyarakat terdampak bisa lebih memahami terkait aturan ganti rugi tersebut.

“Nanti juga dari tim Appraisal juga akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut, sehingga warga memahami cara kami bekerja dan tahu prosedur yang harus dilalui seperti apa,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya