Kediri, SEJAHTERA.CO - Beberapa warga setuju dan tidak setuju dengan ganti rugi pembebasan Tol Kertosono-Kediri. Memang dalam hal ini, besar atau tidaknya tanah terdampak juga menjadi tolak ukur utama penerimaan nilai ganti rugi.
Baca Juga: Penyerapan Anggaran Polres Madiun Kota Dianalisis dan Evaluasi
Adapun saat Pemerintah Kabupaten Kediri mengadakan musyawarah bersama dengan warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri terdapat salah satu warga yang akan menerima ganti rugi Rp 2,1 miliar. Mayoritas warga menyetujui nilai ganti rugi yang didapat saat musyawarah di Balai Desa Bangkalan, Selasa (7/11).
Dalam musyawarah membahas bentuk dan kerugian atas pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri dan apakah warga setuju atau tidak setuju. Diikuti oleh 128 warga terdampak, acara musyawarah ini dibuka oleh Plt Kasi Pengadaan Tanah dan Asisten Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Musyawarah ini intinya penilaian terhadap masyarakat yang terdampak, jika mereka sepakat akan diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dicairkan uang ganti rugi, kalau tidak setuju dalam waktu 14 hari masyarakat bisa mengajukan ke pengadilan kalau tidak setuju,” jelas Plt. Kasi Pengadaan Tanah, Indarko Susanto.
Ia juga menambahkan jika proyek pembangunan tol ini salah satu poinnya adalah pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Sehingga dalam musyawarah ini masyarakat bisa menolak atau setuju dengan keputusan.
Baca Juga: Kasat Samapta Polres Kediri Catat Lokasi Favorit Balap Liar, Ini Lokasinya
Salah satu warga terdampak pembangunan Tol Kertosono Kediri, Muhammad Ridhoi mengungkap jika ia merasa puas dengan ganti rugi yang diberikan. Dengan total tanah yang terdampak seluas 1.482 meter persegi ia mendapatkan ganti rugi sejumlah 2,1 Miliar.