Pemerintahan

Soal UMK, Akan Diteruskan ke Gubernur Jatim, Apindo Jombang Harapkan

SANTOSO
  • Selasa, 28 November 2023 | 08:30
Wakil Ketua Apindo Jombang, Joko Herwanto. (istimewa)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang sudah melakukan sidang pleno terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 16-17 November di Surabaya.

Baca Juga: Ujian CAT PPPK Kota Blitar Berakhir, 15 Peserta Gagal

Sidang pleno diikuti dari unsur serikat pekerja, pemerintah Kabupaten Jombang, pengusaha, juga ada dari unsur akademisi dalam rapat penetapan upah minimum Kabupaten Jombang tahun 2024.

Hasil usulan dari Dewan Pengupahan akan diusulkan ke Pj Bupati yang kemudian diteruskan ke Gubernur Jatim, yang nantinya ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Jombang 2024.

Baca Juga: Sudah Sepekan Dam Baduk Dipenuhi Eceng Gondok, Ini yang Dikeluhkan Pencari Ikan

Dikonfirmasi terkait rapat hasil rapat pleno, Wakil Ketua Apindo Jombang Joko Herwanto mengatakan, rapat bersama dalam rangka penetapan UMK tahun 2024 memakai landasan PP 51 Tahun 2023.

"Diharapakan tidak akan menimbulkan polemik, persepsi serta tafsir yang berbeda karena sebagai acuanya adalah PP no 51 tahun 2023," katanyanya, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Tiga Tahun Rusak, Jalan Raya Kras-Sambi Segera Diperbaiki

Joko menilai, jikalau UMK terlalu rendah, maka kesejahteraan buruh dan pekerja ini tidak mampu mencover daya beli terkait kenaikan inflasi, meningkatnya kebutuhan dan sebagainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya