Pemerintahan

UMK Kabupaten Kediri Naik Rp 89,5 Ribu Diusulkan Naik ke Gubenur

SANTOSO
  • Selasa, 28 November 2023 | 08:52
Ibnu Imad, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri. (bakti/memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri tahun 2023 sebesar Rp 2.243.427,93 maka di tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.332.936 atau naik Rp 89.512,57. 

Baca Juga: Bantu Tumbuhkembangkan Anak, Guru Tapos di Kabupaten Kediri Bakal Terima Honor

Usulan UMK tersebut disampaikan ke gubernur karena Kamis (30/11) sudah ada penetapan UMK Jawa Timur. 

Ibnu Imad, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mengatakan, sebelum diusulkan ke gubernur, bersama tim dewan pengupahan menyusun dan menyampaikan usulan ke Bupati Kediri untuk mendapatkan koreksi. 

Baca Juga: Ratusan Guru Kabupaten Kediri Terima Penghargaan Satya Lencana Wira Satya

"Setelah mendapatkan koreksi dan penyelarasan ataupun persetujuan dari Bupati Kediri maka kami langsung usulkan dan sampaikan ke gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan, " jelasnya.

Ditambahkan Ibnu, perlunya kenaikan UMK karena kebutuhan hidup meningkat setiap tahunnya dan kenaikan UMK dinilai wajar. Karena harga dan kebutuhan sehari- hari juga naik. 

Baca Juga: Jelang Tahapan Kampanye, KPU Jombang: Dua Parpol Belum Klir Soal RKDK

" Kami juga akan memantau jika ada perusahaan di Kabupaten Kediri yang tidak naikkan UMK padahal lainnya ikut naik. Pasti ada sanksi bagi mereka," imbuhnya. (bak) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya