Pemerintahan

Tak Semua Pengusaha Beri UMK, Termasuk Seribu Lebih Hotel, Ini Keterangan Disnaker Kota Batu

SANTOSO
  • Selasa, 30 Januari 2024 | 20:49
Kota wisata Batu. (Arief/memo)

Batu, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 1.085 hotel Kota Batu disinyalir belum semuanya menerapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Namun saat  peak season diharapkan memberi reward pada karyawannya.

Baca Juga: Harga Pakan Naik Drastis, Peternak Ayam di Kabupaten Jombang Terancam Bangkrut

Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fianto mengatakan, untuk hotel bintang empat keatas di tekankan untuk memberikan pengupahan yang layak atau sesuai UMK.

Tapi untuk hotel bintang tiga kebawah, kata dia, masih belum bisa mengupah sesuai UMK. “Namun kami juga mengingatkan untuk tidak segan memberikan reward ketika peak season seperti Nataru atau Libur Lebaran.

“Mengingat jumlah kenaikan wisatawan pada Nataru dan Libur Lerbaran terjadi secara signifikan," kata Erwan, Selasa (30/1).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Harap PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas Selama Pemilu 2024

UMK Kota Batu seharusnya yang diperoleh para pekerja Rp 3.030.397 namun nilai tersebut banyak dirasakan sejumlah karyawan.

Erwan pun menjelaskan jika meman tidak semua yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha memberikan gaji sesuai UMK.

"Berbeda dengan perusahan yang besar jelas kita wajibkan. Penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja," ungkapnya.

Baca Juga: Akun Media Sosial Diretas, Muncul Iklan Jual HP, Ini Keterangan KPU Jombang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya