Pemerintahan

Selama Ramadan, Kerja ASN Berkurang 5 Jam, Ini Penjelasan BKPSDM kabupaten Ponorogo

SANTOSO
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 20:40
PNS lingkungan Pemkab Ponorogo saat mengikuti apel

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Bulan puasa ini, jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Ponorogo semakin sedikit. Tercatat, selama bulan ramadan ini para ASN hanya dijatah 32,5 jam seminggu atau berkurang 5 jam dari jam kerja normal.

Baca Juga: Lima Pemain Keturunan Bersama 32 Pemain Indonesia Dipanggil Indra Sjafri, Persiapan Pemusatan Latihan Timnas U 20

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Susetyo mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut berlaku mulai awal hingga akhir Ramadan nanti. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) 800.1.6.2/KH/441/405.25/2024, tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 H.

"Jam masuk kerja mundur setengah jam, dan jam pulang kerja juga mundur setengah jam," ungkap Andy kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pizza Autentik Italia, Cocok untuk Menu Berbuka Puasa, Ini Tempatnya

Andy menjelaskan jika jam kerja Senin sampai Kamis dimulai jam mulai pukul 07.30-14.45, sementara di hari Jumat, yakni pukul 07.00-10.30. Sedangkan untuk pegawai yang bekerja enam hari, seperti guru dan tenaga medis, jam kerja Senin sampai Kamis antara pukul 07.30-13.30, Jumat pukul 07.30-11.00, serta Sabtu mulai pukul 07.30-12.30.

"Memang ada perbedaan antara jam yang kerja lima hari dan enam hari. Tapi secara garis besar totalnya sama berkurang lima jam dalam seminggu," tegasnya.

Baca Juga: Lagi, Rumah Jebol Tertimpa Longsor, Ini Kata BPBD Kabupaten Kediri

Kendati para ASN mendapatkan potongan jam kerja selama ramadan, diharapkan para ASN bisa menjaga kualitas pekerjaannya. Selain itu juga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada publik selama Bulan Ramadan kali ini.

"Kami harapkan ASN tetap profesional walaupun bulan puasa, tidak menjadikan puasa sebagai alasan bermalas-malasan," pungkas Andy.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya