Pemerintahan

Pemkot Kediri Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Tingkatkan Kualitas Penjualan Pangan Segar

SEJAHTERA
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 21:31
Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi keamanan pangan. (diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Guna mendorong para pelaku usaha pangan segar agar lebih peduli akan pentingnya legalitas atau izin edar dan kemasan yang sesuai, hari ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri menggelar sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan yang mengundang 30 orang pelaku usaha dari berbagai sektor, yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Diskonimfo Kota Kediri Ajak DWP Bijak Gunakan Teknologi Informasi

Saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan mengatakan bahwa di zaman modern saat ini, masyarakat lebih selektif dan makin pintar memilih produk segar yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Melihat kebutuhan ini, maka penting bagi pelaku usaha produk pangan segar untuk memperhatikan keamanan produknya dengan mendapatkan legalitas atau izin edar produk.

Namun menurut Ridwan hingga saat ini, masih sedikit pelaku usaha pangan segar yang telah memiliki legalitas atau izin edar. Berdasarkan data dari DKPP Kota Kediri, hingga awal tahun 2024 pelaku usaha pangan segar yang telah mengantongi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)  baru 5 orang pelaku usaha dengan jumlah komoditas sebanyak 43 produk dan 8 komoditas yang telah mendapatkan sertifikasi Prima 3.

Baca Juga: Pj Walikota Zanariah Hadiri Peresmian Gedung Kuliah III PSDKU Universitas Brawijaya Kediri

“Melalui sosialisasi ini kami ingin para pelaku usaha pangan segar lebih paham perlunya legalitas dan izin edar. Agar pangan segar yang diproduksi oleh petani, yang dijual oleh pelaku usaha dan dinikmati oleh masyarakat Kota Kediri itu benar-benar terjamin keamanannya dan terbebas dari bahan kimia berbahaya serta faktor berbahaya lainnya,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ridwan bahwa sertifikasi prima merupakan jaminan kualitas dari hasil pertanian buah-buahan dan sayuran yang telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai dengan tingkatannya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya sertifikat maupun izin edar, produk yang dihasilkan pelaku usaha kita bisa diterima masyarakat, bisa memberikan nilai tambah dan dapat memenuhi kebutuhan pasar saat ini dengan produk-produk yang berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga: Genjot Peningkatan Sertifikat Halal Produk UMK, Pemerintah Kota Kediri Adakan Sosialisasi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya