Pemerintahan

KAI Ingatkan Kembali Para “Ahli Hisap” Saat Mudik Lebaran, Melanggar? Ratusan Penumpang Diturunkan Lho…

SANTOSO
  • Rabu, 27 Maret 2024 | 11:40
PT KAI kini mengingatkan kembali bagi penumpang utamanya bagi pemudik atau penumpang musiman terkait larangan merokok. (Dok.ptkai)

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0 pada Laga Kualifikasi Piala Dunia, Setelah Menunggu Selama 20 Tahun di My Dinh

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Baca Juga: Fenomena Gunung Lumpur Muncul di Grobogan Jateng, Terkait Gempa di Tuban?, Ini Penjelasan Badan Geologi

Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan sebanyak 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum.

Baca Juga: 80 Tim Bakal Berlaga pada Liga 3 Putaran Nasional, Jawa Timur Diwakili Lima Klub dan Empat Jadi Tuan Rumah

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya