Pemerintahan

Penutupan Tinggal Sepekan, Puluhan Pejabat Belum LHKPN, Ini Penjelasan BKPSDM Ponorogo

SANTOSO
  • Minggu, 24 Maret 2024 | 21:14
Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatatkan sepekan jelang penutupan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), puluhan pejabat di Lingkup Pemkab Ponorogo belum melaporkan kewajibannya.

Baca Juga: BLT Buruh Rokok, Tiga Bulan Cair Rp 0,5 M, Ini Kata Dinsos Kota Blitar

Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan dari total seluruh pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN 122 orang, yang belum melaporkan harta kekayaannya sebanyak 25 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pejabat eselon II, Ajudan hingga tenaga ahli.

"Data kami per hari Jumat kemarin, ada 25 orang. Itu campur ada eselon II atau kepala OPD, ada ajudan dan ada tenaga ahli," ungkap Andy Susetyo, kepada wartawan.

Baca Juga: DBD Meningkat 100 Persen, Enam Orang Meninggal, Ini Kata Dinkes Kabupaten Tulungagung

Andy menambahkan jika tahun ini, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada perluasan bagi yang wajib melaporkan LHKPN selain pejabat negara, diantaranya yakni ajudan Bupati dan tenaga ahli.

"Karena ini memang sifatnya wajib dan laporan LHKPN 2024 yang dilaporkan adalah harta kekayaan 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Gempa Menghentak Kabupaten Tuban 58 Kali, Guncangan Terasa di Madura hingga Rembang Jawa Tengah

Pihaknya menambahkan, meski batas maksimal pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2024 mendatang. Pihaknya tetap menghimbau kepada pejabat yang belum melakukan kewajibannya tersebut untuk segera melaporkan. Pun, untuk mekanisme pelaporan tergolong mudah dengan langsung ke aplikasi KPK.

"Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya