Pemerintahan

Sebanyak 263 Calon PPPK Kota Kediri Tandatangani Perjanjian Kerja

SEJAHTERA
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:47
Ratusan Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja di kantor BKPSDM. (protokol dan komunikasi pimpinan)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Setelah melalui proses dan tahapan cukup panjang, hari ini Rabu (17/4) Pemerintah Kota Kediri melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja di Ruang Sukarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kegiatan ini menjadi momen yang ditunggu oleh 263 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri yang mengikuti formasi PPPK tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Kota Paling Toleran ke-7, Pj Walikota Zanariah: Untuk Meningkatkan Butuh Dukungan dan Doa Ulama

Dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Keditri, Un Achmad Nurdin tahun 2023 Pemerintah Kota Kediri mendapat alokasi 263 formasi dengan rincian 41 orang tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan serta 174 tenaga pendidik. “Ada 1 peserta yang lolos tapi tidak melanjutkan, untuk itu penandatanganan PK hari ini diikuti 89 orang dari tenaga teknis dan kesehatan, dan untuk besok kita adakan kegiatan serupa untuk seluruh tenaga pendidik,” ujarnya.

Dalam arahannya, Un Achmad menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pj Walikota Kediri. Sesuai rencana, per 1 Mei 2024 mereka sudah sah menjadi PPPK.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri dan Forkopimda Plus Safari Idulfitri ke Tokoh Agama

“Selamat kepada teman-teman semua, persiapan pemberkasan hampir final. Setelah menjadi PPPK kinerjanya harus ditingkatkan, hubungan dengan atasan dan teman-teman harus tetap terjaga sehingga teamworknya bisa semakin bagus,” pesannya.

Adapun Perjanjian Kinerja PPPK Kota Kediri diberlakukan selama 5 tahun. Meskipun begitu, setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja para PPPK. Dengan indikator penilaian yakni kedisiplinan serta kinerja PPPK. Mengenai status PPPK, Un Achmad menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Untuk itu, Un Achmad berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya agar semakin bagus. “Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau evaluasinya dinilai jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK,” imbuhnya.

Baca Juga: ASN Tidak Bisa Masuk Tepat Waktu, Pj Wali Kota Kediri: Diberi Kesempatan Izin

Sementara itu ditemui usai tandatangan perjanjian kinerja, Yoga salah satu PPPK mengaku bersyukur. Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016 lalu menambahkan dirinya melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya