Pemerintahan

Reklame Melintang Jalan Dilarang, Salahi Aturan Dibongkar, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Kota Blitar

SANTOSO
  • Selasa, 23 April 2024 | 20:13
Salah satu papan reklame yang ada di Jalan Ahmad Yani. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Sejumlah papan reklame raksasa di Kota Blitar bakal dibongkar. Pasalnya ada larangan pemasangan reklame melintang di jalan.

Baca Juga: Harga Pangan Kota Kediri Terpantau Stabil Pasca Lebaran

Hal itu diungkapkan Kepala  Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono. Dia mengakui pada 2024 bakal membongkar papan reklame. Utamanya di tengah jalan protokol di  Kota Blitar. "Iya ada rencana pembongkaran," katanya, Selasa (23/4).

Dia mengatakan pertimbangan atau alasan pembongkaran ada regulasi. Bahwasanya papan reklame yang melintang di jalan ada larangan. Salah satunya karena dikhawatirkan membahayakan pengendara.

Baca Juga: Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemerintah Kota Kediri Reviu Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

"Kebijakan ini mengacu aturan Undang - Undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) No. 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian - bagian jalan serta Perwali No. 23 Tahun 2017," katanya.

Dia menjelaskan, guna realisasi pembongkaran itu pihaknya segera sosialisasi dan koordinasi. Utamanya dengan pemilik reklame. Karena sebagian reklame milik swasta. Nantinya pembongkaran reklame ini dilakukan secara bertahap oleh pemilik, yang diawali dari reklame Jalan Ahmad Yani. Total, ada empat titik reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta ASN Terus Belajar

"Kami sudah koordinasi dan komunikasi bersama pemilik papan reklame yang melintang. Kami minta sesegera mungkin untuk dibongkar" kata Heru.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya