Peristiwa

Tambang Galian C Ditutup, Polisi Amankan Excavator

SEJAHTERA
  • Jumat, 9 September 2022 | 00:00

Trenggalek, sejahtera.co - Tambang galian C di Desa Sumberejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek ditutup oleh kepolisian. Aktifitas pertambang galian C yang diperkirakan sudah beroperasi selama satu bulan itu diduga tidak mengantongi izin.


Dari lokasi tambang galian C itu, polisi menyita alat berat jenis excavator sebagai barang bukti untuk menambang. “Aktivitas pertambangan galian C disana dilakukan menggunakan satu alat berat ekskavator. Aktivitas itu tanpa izin sama sekali,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Jumat (9/9).


Aktivitas tambang galian C dilakukan di lahan perbukitan seluas 2.602 meter persegi milik warga agar kondisinya rata, dan tanahnya dijual oleh pengelola tambang. “Saat ada pesanan bisa sampai 40 rit. Perhari tersangka bisa menjual antara 15 sampai 20 rit dum truk. Tanah galian itu dijual ke masyarakat yang membutuhkan seharga Rp 125 ribu per rit. Rata-rata pembelinya membutuhkan tanah untuk menguruk lahan,” imbuhnya.


Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang sudah berlangsung sejak 2 Agustus lalu itu akhirnya terendus polisi pada 26 Agustus. Dalam kasus itu polisi mengamankan tersangka AS (40) pengelola tambang. “Jadi belum sebulan beroperasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 UURI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun,” pungkasnya.


Sumber : koranmemo.com

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya