Kesehatan

Tambah Wawasan Perlindungan Hukum, ASN Pemkot Kediri Ikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN

SEJAHTERA
  • Senin, 11 September 2023 | 17:44
Zudan Arif Fakhrulloh, Ketua Umum DP KORPRI Nasional sekaligus Keynote Speaker. (diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Perdalam wawasan mengenai upaya perlindungan hukum,  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kediri mengikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “ASN TERKENA MASALAH HUKUM? Cari Solusinya Di sini” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KORPRI Nasional.

Pada kegiatan yang diikuti seluruh ASN se-Indonesia secara virtual tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan upaya perlindungan hukum kepada ASN, KORPRI telah membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bisa dimanfaatkan seluruh anggota KORPRI ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum.

Baca Juga: Ikuti Arahan Kemendagri, Pemkot Kediri Siap Mendukung Implementasi Pendidikan Pancasila di Sekolah

Zudan Arif Fakhrulloh, Ketua Umum DP KORPRI Nasional sekaligus Keynote Speaker menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN semakin meneguhkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.

Hal itu lah yang menjadi dasar pembentukan LKBH. “Pemerintah telah menyiapkan RPP bantuan hukum untuk perlindungan kepada ASN dan RPP KORPRI yang di dalamnya ada penguatan-penguatan untuk perlindungan karier ASN,” terang Zudan dalam sambutannya.

Baca Juga: Sukseskan ANBK, Disdik Kota Kediri Gelar Bimtek untuk Proktor dan Teknisi Jenjang SD dan SMP

Dirinya menambahkan terdapat dua hal yang menjadi prioritas perlindungan terhadap ASN, yakni perlindungan karier agar tidak mudah dinon-job-kan dan perlindungan dari masalah hukum. Maka dari itu ia meminta kepada sekretariat KORPRI agar memfasilitasi pembentukan LKBH KORPRI pada masing-masing kepengurusan sehingga bisa memberikan advokasi bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar dan penegakan undang-undang pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Muhlisiina Lahuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH KORPRI Kota Kediri, menegaskan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, maka LKBH KORPRI Kota Kediri akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.

Baca Juga: Serius Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya