"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 pukul 11.00 Wib, pelaku dapat diamankan dengan barang buktinya. Lalu dibawa ke Mapolsek Jombang guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," urai Soesilo.Atas perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan polisi. "Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," pungkas Kapolsek Jombang. (ag)