Kriminal

Perempuan Asal Kabupaten Kediri Berangkatkan Orang ke Kamboja Sebagai Operator Judi Online

SEJAHTERA
  • Selasa, 3 Januari 2023 | 00:00
Kantor Imigrasi Kediri saat menggelar press conference perkara pidana keimigrasian (rizky/memo)

"Untuk meyakinkan petugas REP menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor itu memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri (Thailand),” katanya di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

Pada tahap penyidikan, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan rencananya keenam orang tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand dengan pesawat

Setibanya di Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Kamboja tepatnya di wilayah Poipet. 

Keenamnya akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai WNI berinisial BMH, tinggal di Kamboja.

Sementara tersangka mendapatkan kiriman Rp1-2 Juta perbulan dari upaya ilegal ini.

“Kejadian ini bukan pertama kali karena sebelumnya tersangka telah membantu keberangkatan 5 orang WNI dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja,” ungkap Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur. 

Penyidik mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berkas permohonan paspor enam orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP dan ponsel beserta 2 SIM Card milik tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta," tuturnya. (diy) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya